Dari Abdullah bin Amr radhiallahu'anhu mengatakan, “Bahwa Rasulullah ` bersabda, Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.’”. [H.R. Muslim].
Senin, 25 Juni 2012
Berantas Narkoba dengan Sistem Islam
Tidak semua orang tahu hari ini, 26 Juni adalah Hari Anti Narkoba Sedunia, tidak sefamiliar Hari AIDS sedunia 1 Desember, atau bahkan 14 Februari sebagai hari Valentine. Namun tulisan ini dibuat bukan maksud untuk mengangkat momen Hari Anti Narkoba agar menjadi hari yang familiar juga. Akan tetapi, tulisan ini dibuat sebagai sebuah renungan bagi kita sebagai muslim, mengingat semakin banyaknya narkoba yang beredar di Indonesia. Bahkan mirisnya lagi, Indonesia menjadi pasar penjualan narkoba terlaris yang sangat menggiurkan. Ada apa dibalik semua ini? Penulis tertarik untuk menguraikannya dalam bentuk untaian kata dan tentu tidak hanya sebatas itu, tapi yang kita harapkan adalah ada solusi tuntas yang segera bisa kita ejawantahkan untuk membabat habis kasus narkoba.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (Kabag Humas BNN) Sumirat Dwiyanto menjelaskan bahwa saat ini Indonesia tidak berada pada peringkat terbesar negara yang penduduknya sebagi pengguna Narkoba. Akan tetapi, Indonesia menjadi salah satu negara incaran untuk operasi sindikat narkoba internasional. Menurutnya, modus yang digunakan para pelaku sangatlah beragam. Mulai dari memasukannya ke bungkus sabun hingga ke dalam kitab suci seperti Al Quran dan Alkitab. (Jawaban.com 08/06/12). Pemasok narkoba tidak lagi dilakukan oleh orang-orang dari negara di kawasan Afrika Barat, tetapi sudah mulai dilakukan oleh orang-orang Asia, seperti Vietnam, Malaysia, China atau bahkan orang Indonesia asli. Malasyia menjadi negara peringkat pertama pemasok narkoba terbesar ke Indonesia. Masya Allah. Hal yang semakin menyedihkan adalah Jawa Barat menduduki peringkat 2 se-Indonesia setelah DKI Jakarta dalam permasalahan narkoba ini. Kurang lebih sebanyak 850.000 penduduk Jabar mengkonsumsi narkoba, tak terkecuali remaja bahkan anak SD. Na’udzubillah.
Narkoba menjadi salah satu alat untuk merusak generasi kita. Siapapun yang mengkonsumsinya akan lepas kendali dan hilang kesadaran. Sehingga narkoba sangat erat dengan dunia freesex, HIV AIDS dan kriminalitas. Pelakunya sudah tidak ada rasa takut dan bisa nekat berbuat apapun. Jika ii terus dibiarkan, maka kita akan mengalami lost generation dan negeri ini akan semakin rusak. Padahal sejatinya perubahan negeri ini ada di tangan generasi muda. Oleh karena itu perlu ada upaya sistemik untuk membabat habis narkoba sampai ke akar-akarnya.
Persoalan narkoba bukan merupakan persoalan indovidual semata, tapi merupakan bagian dari sistem yang diterapkan saat ini. Jika kita terlisik lebih dalam, para pengguna narkoba ada berawal dari kondisi keluarga yang broken home, mencari kebahagiaan di luar keluarga. Keluarga yang penuh konflik dan berujung pada perceraian menjadi pemicu generasi kita mencari pelarian/”ketenangan” dengan mengkonsumsi narkoba. Ini menunjukkan institusi keluarga saat ini sudah mulai rapuh, tak bisa mewujudkan kondisi yang tenang untuk anggotanya. Berbagai persoalan keluarga muncul dari berbaga faktor seperti adanya wanita/pria idaman lain, tak mencukupinya kebutuhan ekonomi keluarga, fungsi ayah dan ibu yang terwujud dengan baik, semua itu tentunya berawal dari penerapan aturan Kapitalisme Liberal. Sistem ini pulalah yang mengizinkan dan menghalalkan segala jenis barang untuk diperjualbelikan asalkan menguntungkan. Sekalipun barang haram tapi jika bisa mendatangkan keuntungan, maka peredarannya akan dibiarkan dan jika dituntaskan sampai habis maka akan merugikan pihak-pihak tertentu. Selam sistem Kapitalisme ini diterapkan, sekalipun Indonesia mayoritas muslim terbesar di dunia, narkoba akan sulit diberantas tuntas. Ditambah lagi dengan penerapan hukum yang lemah pada pengedar dan pengguna narkoba. Kita tentunya heran saat beberapa waktu lalu pemerintah memutuskan pengurangan grasi Corby, pengedar narkoba asal Australia. Ini menunjukkan bahwa hukum yang ada saat ini memang lemah dan bahkan tidak bisa menuntaskan masalah narkoba. Walhasil pengedar dan pengguna narkoba terus bertambah dan tidak takut dengan hukum yang tidak bisa membuat efek jera dan mencegah orang lain untuk melakukannya.
Oleh karena itu untuk menuntaskan masalah narkoba ini memang perlu dilakukan upaya sistemik dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat. Langkah pertama yang dilakukan untuk memberantas narkoba ini adalah dengan menanamkan akidah Islamiyah yang kuat kepada seluruh masyarakat. Masyarakat harus ditanamkan rasa takut kepada Allah sehingga tidak berani menyentuh barang haram itu. Narkoba, apapun jenisnya baik ganja, opium, morfin, mariyuana, kokain, ectasy merupakan barang haram, dalinya adalah sanad shahih dari Ummu Salamah ra bahwa Rasulullah SAW telah melarag segala sesuatu yang memabukkan (muskir) dan melemahkan (mufattir). (HR Ahmad, Abu Dawud no 3686) Yang dimaksud mufattir adalah zat yang menimbulkan rasa tenang/rileks dan malas pada tubuh manusia. Selain itu haramnya narkoba juga berdasar kaidah fiqih: Al Ashlu fi al madhaar at tahrim (Hukum asal benda yang berbahaya adalah haram). Kaidah ini berarti bahwa segala sesuatu benda yang berbahaya hukumnya haram, sebab Syariah Islam mengharamkan terjadinya bahaya. Jika ini betul-betul dipahami oleh masyarakat dan generasi muda, maka tentunya akan menjauhi narkoba sepelik apapun permasalahan hidupnya. Aqidah Islam yang kokoh akan menjadikan kita bersandar pada Allah saat menghadapi setiap permasalahan dan tetap menaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
Langkah kedua yang dilakukan untuk memberantas narkoba adalah dengan penerapan sistem islam secara kaffah dalam bentuk Khilafah islamiyah. Jika masyarakat sudah menyadari pentingnya dan wajibnya menerapkan Islam, maka masyarakat akan bersama-sama memperjuangkan tegaknya sistem Islam. Sehingga Khilafah Islmiyah inilah satu-satunya institusi yang bisa memberatas tuntas masalah narkoba. Islam mengharamkan siapapun yang mengedarkan dan memproduksi narkoba, sehingga pelakunya tidak dibiarkan begitu saja. Oleh karena itu Khilafah, sebagai pelaksana Syariat Islam, akan menerapkan sanksi yang tegas dan membuat efek jera serta bisa mencegah siapapun untuk melakukannya. Dalam pandangan Islam, memproduksi dan mengedarkan narkoba merupakan dosa besar dan termasuk jarimah (kriminal). Pelakunya akan dikenai sanksi berupa ta’zir yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan Qadhi (hakim) misalnya penjara, cambuk, hukuman mati dan sebagainya. Sanksi ta’zir ini bisa berbeda sesuai tingkat kesalahannya. Sanksi ini jelas tegas dan tentunya akan diterapkan kepada siapapun yang memproduksi, mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba. Ini jelas berbeda dengan sistem saat ini yang sangat lemah menangani kasus narkoba, sehingga tidak bisa memberi efek jera pada pelakunya. Khilafah akan menjaga setiap warga negara agar tetap bisa berkarya dengan memfungsikan akalnya. Jika ada benda atau hal-hal yang bisa merusak akal seperti narkoba, maka Khilafah akan bertidak tegas. Pun Khilafah akan benar-benar memfungsikan pengontrolannya agar tidak ada penyelundupan narkoba ke wilayah bagian Khilafah. Negara-negara luar (yang tidak termasuk bagian Khilafah) tidak bisa memasok atau menjual barang haram itu ke daerah Khilafah. Khalifah akan menginstruksikan struktur negara terkait untuk melakukan pengawasan. Semua itu dilakukan tidak lain adalah agar terwujud kehidupan yang berkah dan selalu ada dalam ridho Allah SWT.
Jelas sudah bagaimana sistem Islam dengan Khilafahnya bisa memberantas tuntas narkoba. Oleh karena marilah kita sama-sama memperjuangkannya agar bisa segera terwujud di bumi ini. Khilafah sudah menjadi janji Allah, tinggal bagaimana kita mengambil peran dalam menegakannya. Allahu Akbar!!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar